RIBA’ DALAM AL-QUR’AN DAN PERBANKAN
(Sebuah Tilikan Antisipatif)
Dr. Muhammad Zuhri
Riba disebutkan dalam al-Qur’an di beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat al-Rum: 39, al-Nisa: 160-161, Ali ‘Imran: 130, dan surat al-Baqarah: 275-280. Para ulama fiqih membicarakan riba dalam Fiqh Mu’amalat. Untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, mereka menjadikan surat Ali ‘Imran: 130 dan surat al-Baqarah: 278-279 sebagai dasar pijakan. Sebab, di kedua surat itu ditegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam al-Qur’an ini disebut riba nasi’ah (riba yang dilarang).[1]
Dari ayat-ayat tersebut para ulama membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi diidentifikasi, dapat dimasukkan ke dalam kategori riba atau tidak. Dalam menetapkan hukum, para ulama biasanya mengambil langkah, yang dalam ushul fiqh, ta’lil (mencari ‘illat). Hukum suatu peristiwa atau keadaan itu sama dengan hukum peristiwa atau keadaan lain yang disebut oleh nas apabila sama ‘illat-nya.[2]
Kata kunci yang dipergunakan para ulama untuk menerangkan dan mengembangkan pengertian riba dalam al-Qur’an adalah لكم رؤوس أموالكم (hakmu adalah menerima sejumlah modal yang kamu pinjamkan). [3] Dari kata kunci kemudian dipahami bahwa pemberi pinjaman hanya berhak menerima pelunasan sejumlah pinjaman. Kelebihan atas jumlah pinjaman disebut riba. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, para ulama sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjamna itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu tanpa adanya ‘iwad (pengganti/imbalan) adalah riba. Kelihatannya ‘illat riba – nasi’ah – yang ditemukan para ulama adalah:
1.Kesamaan sifat benda yang ditransaksikan dalam hal ukuran, timbangan dan takaran.
2.Adanya tambahan karena tenggang waktu tanpa adanya ‘iwad.
Dalam kriteria tersebut, di masa Rasul hingga Fuqoha, terdapat relevansi antara “pengembalian sejumlah pinjaman (رأس مال)” dengan akibat yang timbul, yaitu “tidak ada pihak yang dirugikan (غير ظلم)”.
Tetapi dalam perkembangan ekonomi belakangan telah muncul fenomena lain. Di Indonesia, misalnya, dari tahun ke tahun nilai tukar rupiah mengalami perubahan. Uang satu juta rupiah pada tahun 1990 tidak sama nilai tukarnya dengan satu juta rupiah pada tahun berikutnya. Bila pada awal tahun 1990 dipinjam sejumlah uang, kemudian tahun berikutnya dikembalikan sejumlah pinjaman maka pihak pemberi pinjaman – secara ekonomi – dirugikan. Fenomena ini menggambarkan tidak relevannya hubungan “pengembalian رأس مال” (jumlah utang) dengan “tidak adanya ظلم”.
Dalam kondisi seperti ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan, pengembalian utang harus disertai tambahan untuk kompensasi perubahan nilai tukar rupiah. Tetapi langkah ini tentu akan dikatakan sebagai menjalankan riba berdasarkan kategori di atas.
Persoalan baru dalam Fiqh Mu’amalat muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan perbankan. Di satu pihak bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan, tanpa bank suatu negara akan hancur.
Bunga bank telah menimbulkan polemik pro dan kontra di kalangan ummat Islam, khususnya di Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, tidak menyatakan halalnya bunga bank.[4] Tetapi terdapat kelompok orang tertentu, baik di kalangan NU dan Muhammadiyah, yang belakangan mengelola badan pemodal semacam ini, kendati tidak sejalan dengan keputusan mereka.
Terdapat beberapa tokoh yang membolehkan menfaat bunga bank.
1.Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukan riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba.
2.Kasman Singodimedjo dan Syafruddin Prawiranegara berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim; oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga.[5]
3.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya.[6]
[1] Dalam fiqh dikenal riba fadl dan riba nasi’ah. Lihat, misalnya, uraian Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuh (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 671-4
[2] Fathi al-Daraini, Al-Fiqh al-Islami al-Muqarin ma’a al-Mazahib (Dimasyqa: Jami’ah Dimasyqa, 1979) hlm. 49-54.
[3] Surat al-Baqarah: 279
[4] Dalam kongresnya tahun 1957, NU melarang perusahaan bisnis pinjam uang ke bank. Muhammadiyah dalam keputusan Majlis Tarjih-nya tahun 1968 berkesimpulan, bunga bank termasuk syubhat, berarti harus disingkirkan. Lihat Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intellectual Responses to “New Order” Modernization in Indonesia (Kuala Lumpur: 1982), hlm. 76-9.
[5] Lihat Kasman Singodimedjo, Bunga itu tidak Riba, dan Bank itu tidak Haram (Bandung: 1972), hlm. 14. Tulisan Syafruddin dapat dilihat dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988), hlm. 36-41.
[6] Kamal Hasan, op. cit., hlm. 30
May 9th, 2009 at 3:26 am
[...] Kedua, dari Dr. Muhammad Zuhri, Riba dalam al-Qur’an dan Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996): Riba disebutkan dalam al-Qur’an di beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat al-Rum: 39, al-Nisa: 160-161, Ali ‘Imran: 130, dan surat al-Baqarah: 275-280. Para ulama fiqih membicarakan riba dalam Fiqh Mu’amalat. Untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, mereka menjadikan surat Ali ‘Imran: 130 dan surat al-Baqarah: 278-279 sebagai dasar pijakan. Sebab, di kedua surat itu ditegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam al-Qur’an ini disebut riba nasi’ah (riba yang dilarang).[1] [...]